Inilah Hak Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Assalamu'alaikum... Wr... Wb...
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang di jamin negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang termasuk Anda harus saling menghormati kemerdekaan mengeluarkan pendapat. Berikut jaminan kemerdekaan mengeluarkan pendapat, cara - cara berpendapat yang baik berpendapat yang baik dan cara menghormati orang lain.
1. Jaminan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat dijamin dalam pasal 28 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang - undang". Pasal tersebut memberikan gambaran bahwa mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus di lindungi negara. Adanya jaminan kepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat di muka umum merupakan cerminan negara demokratis.
2. Cara - Cara Berpendapat Yang Baik
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat. Akan tetapi, ada cara - cara yang dianggap patut untuk mengemukakan pendapat di depan umum. Contohnya, berpendapat harus dilakukan dengan sikap sopan santun, tidak memotong pembicaraan orang lain, memberikan pandangan positif terhadap pendapat sebelumnya, dan memberikan pendapat tidak untuk menjatuhkan harga diri seseorang di depan umum. Oleh karena itu, apabila Anda memberikan pendapat dengan cara yang baik, akan di respon positif juga oleh orang lain. Jadi, bersikap baik saat mengemukakan pendapat sangat penting Anda lakukan.
3. Menghormati Pendapat Orang Lain
Sikap menghormati pendapat orang lain merupakan perbuatan terpuji. Menghormati pendapat orang lain merupakan tindakan menegakan hak asasi manusia. Menghormati pendapat orang lain dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut.
- Memberi apresiasi terhadap pendapat yang di sampaikan.
- Memberi sara dan kritik yang membangun.
- Tidak bersikap apatis.
- Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengemukakan pendapat sesuai kemampuannya.
- Menjadi pendapat orang lain sebagai bahan pengambilan keputusan.
Sudahkah Anda menggunakan Hak Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat.? Apakah dalam menggunakan Hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat Anda sudah menggunakan cara - cara yang benar.? Bagaimana dengan Sikap Anda Terhadap Orang Lain.? Sebagai warga negara Indonesia yang menerapkan prinsip demokratis, sudah seharusnya Anda menggunakan Hak Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat secara bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab dalam mengeluarkan pendapta tentu saja dapat Anda wujudkan dalam bentuk menyampaikan pendapat dengan cara yang baik dan sopan dan mau menghargai pendapat orang lain. Dengan demikian, Anda telah berperan serta dalam menegakan Hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia serta mendukung tegaknya negara Indonesia yang demokratis.
Terimakasih.
Wassalamu'alaikum... Wr... Wb...

No comments:
Post a Comment